Top Up E-Money & E-Wallet Kena PPN 12 Persen?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.