Berita

Transaksi Saham Kena PPN 12%? Ini Kata OJK

OJK mengumumkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah mulai Januari 2025. Ini berdampak pada industri pasar modal dan perhitungan pajak transaksi efek.

​OJK mengumumkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah mulai Januari 2025. Ini berdampak pada industri pasar modal dan perhitungan pajak transaksi efek. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link