Berita

Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Begini Hitung-hitungannya

Kemenkeu mengumumkan kenaikan PPN untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital menjadi 12% mulai 2025. PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan saldo.

​Kemenkeu mengumumkan kenaikan PPN untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital menjadi 12% mulai 2025. PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan saldo. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link