Berita

Tujuan Pelaksanaan Sidang BPUPKI dan Tokoh yang Berperan

Ilustrasi pelaksanaan sidang BPUPKI pertama bertujuan untuk. Foto: Unsplash/Nick Agus Arya

Sebelum Indonesia merdeka, dibentuklah dua lembaga yang bernama BPUPKI dan PPKI. BPUPKI melaksanakan 2 kali sidang dan PPKI tiga kali sidang. Perlu diketahui, pelaksanaan sidang BPUPKI pertama bertujuan untuk merumuskan dasar negara Indonesia.

Dalam perumusannya, terdapat beberapa tokoh yang berperan pada sidang tersebut. Terlebih, terdapat tiga tokoh yang menyatakan gagasan pada perumusan dasar negara Indonesia.

Pelaksanaan Sidang BPUPKI Pertama Bertujuan untuk Perumusan Dasar Negara

Ilustrasi pelaksanaan sidang BPUPKI pertama bertujuan untuk. Foto: Pexels/Adiah restianja

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas 7 oleh Sri Nurhayati dan Iwan Muharji (2020) pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang yang saat itu datang ke Indonesia membuat sebuah lembaga yang bernama Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.

BPUPKI bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Secara resmi pada tanggal 29 April 1945, Jepang melantik BPUPKI dengan beranggotakan 62 orang Indonesia ditambah 7 (tujuh) orang perwakilan Jepang tanpa hak suara.

BPUPKI mengadakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi BPUPKI, yaitu:

Sidang pertama berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Pelaksanaan sidang BPUPKI pertama bertujuan membahas tentang rumusan dasar negara.

Sidang kedua berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945. Sidang ini membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD)

Pada sidang pertama BPUPKI, tokoh-tokoh yang berperan terdiri dari panitia sembilan, yakni:

Ir. Soekarno (ketua)

Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)

Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)

Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)

K.H. Abdul Wahid Hasjim (anggota)

Abdoel Kahar Moezakir (anggota)

Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)

H. Agus Salim (anggota)

Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Sedangkan dalam perumusannya, terdapat tiga tokoh yang menyatakan tentang gagasan dasar negara Indonesia, yakni:

1. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Peri Kebangsaan

Peri Kemanusiaan

Peri Ketuhanan

Peri Kerakyatan

Kesejahteraan Rakyat

2. Soepomo (31 Mei 1945)

Persatuan

Kekeluargaan

Keseimbangan lahir dan batin

Musyawarah

Keadilan Rakyat

3. Ir. Soekarno

Kebangsaan Indonesia

Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan

Mufakat atau Demokrasi

Kesejahteraan Sosial

Ketuhanan Yang Maha Esa

Namun, dasar negara Indonesia yang dipilih berdasarkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang berisi sebagai berikut.

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ternyata, Panitia Sembilan menyetujui Piagam Jakarta sebagai dasar negara Indonesia. Namun seorang tokoh yang bernama Latuharhary keberatan akan sila pertama. Sehingga diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Baca Juga: Mengenal BPUPKI sebagai Organisasi yang Meresmikan UUD 1945

Demikianlah penjelasan singkat tentang pelaksanaan sidang BPUPKI pertama bertujuan untuk perumusan dasar negara lengkap dengan tokoh yang berperan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang sejarah kemerdekaan Indonesia.(MZM)

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link