UMP Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta di 2025, Dewan Pengupahan Sebut Pengusaha Sudah Legowo
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.