Berita

Unsur Pengembangan Keprofesian dari Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009

Ilustrasi berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi. Foto: Unsplash/Husniati Salma

Dalam mengikuti kebutuhan pendidikan, guru dituntut untuk meningkatkan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Peningkatan pengembangan keprofesian berkelanjutan membuat guru menguasai pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan cepat. Selain itu, siswa mendapatkan pengetahuan sesuai dengan perubahan zaman.

Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Unsur Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif

Ilustrasi berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi. Foto: Unsplash/Ed Us

Dikutip dari buku Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh Kementerian Pendidikan Nasional (2010) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa.

Sehingga semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya.

Adanya PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi.

Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.

Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:

1. Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan.

Kegiatan pengembangan diri terbagi menjadi dua macam, yakni:

a) Diklat fungsional; dan

b) Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru;

2. Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.

Publikasi ilmiah mencakup dua kelompok kegiatan, yaitu:

a) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan

b) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru;

3. Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni.

Karya inovatif ini mencakup:

a) Menemukan teknologi tepat guna;

b) Menemukan menciptakan karya seni;

c) Membuat memodifikasi alat pelajaran peraga praktikum; dan

d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

Baca Juga: Contoh Soal PPKB Pedagogik 2 Lengkap dengan Penjelasannya

Dari penjelasan berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi penjelasan di atas membuat guru semakin mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, siswa mendapat menguasai wawasan terkini.(MZM)

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link