Berita

Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Kemnaker Jelaskan Maksudnya

Usia pensiun pekerja ditetapkan naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.

​Usia pensiun pekerja ditetapkan naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link