Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Kemnaker Jelaskan Maksudnya
Usia pensiun pekerja ditetapkan naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.
Usia pensiun pekerja ditetapkan naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.
Usia pensiun pekerja ditetapkan naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.
Usia pensiun pekerja ditetapkan naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.