Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Iuran Tak Bertambah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi penjelasan soal kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi penjelasan soal kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.